Financial Technology : Understanding the Landscape and What the Future Holds

Maret 25, 2018, oleh: superadmin

BANTUL-Revolusi industri 4.0 saat ini mengakibatkan pemanfaatan teknologi yang canggih dalam setiap produksi barang dan jasa dalam perekonomian, salah satunya adalah penerapan Financial Technology dalam bidang keuangan. Financial Technology atau fintech menawarkan sebuah peluang untuk meningkatkan aktivitas ekonomi atau bahkan sebuah ancaman untuk merusak perekonomian yang sudah ada dengan menimbulkan Creative Disruption untuk masyarakat Indonesia yang masih belum siap untuk menerima perubahan dalam setiap aktivitas ekonomi. Berkembangnya bisnis fintech tidak hanya merambah pada pasar fintech konvensional. Kebutuhan masyarakat akan bertransaksi secara syariah (Islamic rule) memicu munculnya supply baru yakni fintech yang berbasis syariah. Beberapa di antaranya adalah amartha.com, indves.com, gandengtangan.org, dan crowcoo. Bisnis tersebut telah membantu dalam pembiayaan usaha kecil menengah yang kurang memiliki akses pada perbankan. Terlepas dari perkembangan fintech yang begitu pesat, berjalannya bisnis ini tidak diikuti dengan regulasi yang matang. Pemerintah cenderung lamban dalam merespon fenomena fintech hingga akhirnya fintech berkembang tanpa landasan hukum serta regulasi yang jelas. Hal tersebut juga berlaku pada fintech berbasis syariah yang belum memiliki regulasi yang memadai untuk mendukung dan mengawasi perkembangannya. Selain dari sisi regulasi, kesiapan sumber daya manusia dalam menghadapi munculnya fintech berbasis syariah juga menjadi tantangan.
Berdasarkan pemaparan di atas, Forum Silaturrahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Yogyakarta bersama Forum Intelektual Ekonomi Syariah (FIES) UMY menyelenggarakan sebuah acara Kajian Sabtu FIES (KaSaFI) dengan konsep Student General yang akan membahas tema “Financial Technology: Understanding the Landscape and what the Future Holds”. Dari kegiatan ini, diharapkan dapat menghasilkan output berupa draft bahan diskusi regional dengan sebuah rekomendasi kebijakan yang dapat dijadikan acuan stakeholder dalam merumuskan kebijakan terkait fintech berbasis syariah.
Adapun sebelum KASAFI, telah dilaksanakan 2 kali diskusi topic fintech untuk internal KSEI FIES. Diskusi pertama dilaksanakan pada tanggal 8 Maret 2018 di Ruang D.007 dengan Tema Urgensi Regulasi Fintech Lembaga Keuangan. Pematerinya merupakan Dosen FEB yaitu Bapak Dr. Ayif Faturrahman, S.E. M.Sc.. Kemudian diskusi kedua dilakukan pada tanggal 13 Maret 2018 di ruang Mini Theathre PPB dengan pemateri Koordinator Keilmuan Fossei Regional Yogyakarta (Sri Runtiningsih) dan Koordinator Fossei Regional Yogyakarta (Falid Ikhwan Rivani). Adapun diskusi kedua membahas mengenai beberapa rekomendasi regulasi fintech dan skema perkembangan praktik transaksi fintech. Dan rangkaian acara diskusi fintech diakhiri dengan KASAFI sabtu tanggal 24 Maret 2018 kemarin.
 
Tanggal 24 Maret 2018 di E7 Lantai 5 KASAFI diselenggarakan, dengan 3 pembicara yaitu Ibu Lutvia Monda, Pak Satria Utama, dan Ibu Inayatul Ilahiyah. Acara berlangsung dari jam 13.00 sampai jam 16.00, merupakan alokasi waktu pemaparan materi juga sesi diskusi tanya jawab dengan peserta. Acara dihadiri oleh Presiden FIES UMY (Faiq Naashiruddin), Koordinator Fossei Regional Jogja (Falid Ikhwan Rivani), dan beberapa staf Fossei Regional Jogja lainnya. Adapun acara ini diselenggarakan oleh divisi Central of Curriculum FIES UMY yang bekerjasama dengan Prodi Muamalat, dengan jumlah peserta 125 peserta. (Fm/My/OM)