Tenaga Pendidik

LBKD Dosen

 
Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Dosen, disebutkan bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Tugas utama dosen tersebut adalah melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua bleas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai kualifikasi akademik. Pelaksanaan tugas utama dosen ini perlu dievaluasi dan dialporkan secara periodik sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dosen kepa para pemangku kepentingan. Buku pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan arah dan tatacara penetapan Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Tridharma Perguruan Tinggi. 
Buku pedoman ini berisi (1) rasional evaluasi yang dimuat pada bab pendahuluan, (2) beban kerja, tugas utama dan tugas penunjang dosen serta kewajiban khusus profesor, (3) penetapan beban kerja dosen, (4) komponen pelaksana BKD, (5) prosedur evaluasi beban kerja dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Diharapkan pedoman ini dapat digunakan sebagai acuan oleh semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan tugas penetapan beban kerja dosen dan evaluasi pelakanaan tridharma perguruan tinggi. 
Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada Tim Penyusun dan pihak lain yang telah bekerja keras dalam mewujudkan pedoman ini. Termasuk sumbangan berupa naskah pedoman tentang beban kerja dosen yang telah disusun oleh beberapa Perguruan Tinggi Agama Islam. 
Semoga bermanfaat dan program berjalan baik. 
Jakarta, 11 Nopember 2011
DIREKTUR PENDIDIKAN TINGGI ISLAM,
H. DEDE ROSYADA
——————————————————————————————————–

———————————————————————————————————