Hari Air Internasional, Pemerintah harus Penuhi Kebutuhan Air Masyarakat

Maret 27, 2010, oleh:

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang tertera dalam pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bunyi ayat dalam pasal ini menunjukkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengakses sumber daya alam di Indonesia khususnya air. Namun, kenyataan dilapangan menunjukkan bahwa Pasal 33 ayat 2 dan 3 tersebut tidak teraplikasi dengan sebaik-baiknya.
Demikian disampaikan oleh Yordan Gunawan,SH, M.BA Int, dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY) dalam sebuah diskusi terbatas dalam rangka memperingati Hari Air Internasional bertempat di Laboratorium Hukum FH UMY, Senin sore (22/3).
Menurut Yordan tidak teraplikasinya Pasal 33 ayat 2 dan3 ini terlihat dari banyaknya rakyat Indonesia yang belum bisa mengakses air. Khususnya mereka yang miskin, tinggal di pemukiman kumuh serta masyarakat yang tinggal di daerah yang tingkat kesulitan untuk mengakses air terutama air bersihnya tinggi. Seperti yang terjadi di daerah Gunung Kidul. “Saat daerah lain sedang musim hujan, di Gunung Kidul sudah kering. Kewajiban pemerintah adalah bagaimana bisa menyediakan akses air bagi masyarakat yang ada tinggal di sana dan daerah yang sejenis di seluruh pelosok Indonesia. Pemerintah harus penuhi kebutuhan air masyarakat”ungkapnya.
Tidak terpenuhinya pasal 33 ayat 2 dan 3 yang mengamanatkan penguasaan negara atas sumber daya alam termasuk air dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat bertentangan dengan UU no 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Dalam UU No 7 tahun 2004 tepatnya di pasal 9 ayat 1 dijelaskan bahwa hak guna usaha air dapat diberikan pada perseorangan atau badan usaha dengan izin pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Esensi dari kedua ayat ini berbeda. Menurut Yordan di dalam prinsip hukum, ada prinsip yang menyatakan bahwa undang-undang yang lebih rendah harus berdasarkan pada undang-undang yang lebih tinggi, “Dalam kedua ayat ini, seharusnya UU no 7 Tahun 2004 berdasarkan kepada pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 namun kenyataanya UU No 7 tahun 2004 ini berbeda dengan pasal 33 UUD 45,”ungkapnya.
Menurut Yordan, dengan adanya UU No 7 Tahun 2004 ini, sumber-sumber air bisa di kelola oleh pihak swasta, dimana pihak swasta cenderung lebih menempatkan air sebagai fungsi ekonomi ketimbang fungsi sosial. “Saya tidak menyalahkan keberadaan pihak ketiga dalam hal ini perusahaan, namun saya menilai pemerintah telah membuka kran penswastanisasian hak-hak rakyat dan seolah melepaskan tangan atas tugasnya untuk melayani masyarakat,”paparnya.
Sehingga dampak yang terjadi dari UU No 7 tahun 2004 tersebut adalah saat masyarakat sulit mengakses air bersih karena ketiadaan akses baik secara geografis  maupun ekonomis, namun di sisi lain penjualan air oleh pihak swasta seperti air mineral maupun PAM semakin merebak.”Pemerintah jangan melihat dari sisi ekonominya saja yang didapat dari perusahaaan air, namun lihat dari sisi kebutuhan hidup mendasar masyarakat,”imbuhnya.
Mengingat fungsi vital air sebagai kebutuhan dasar masyarakat serta amanat UUD 1945 untuk memenuhi kepentingan rakyat pemerintah seharusnya memiliki political will atau keinginan politik untuk menyelesaikan permasalahan keterbatasan akses air di masyarakat. “Jika tidak ingin di anggap gagal pemerintah harusnya sadar untuk menyelesaikan masalah ini, jangan hanya janji saja kepada rakyat,”paparnya.
Terkait dengan ketidaksinkronan antara pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 45 dengan UU No 7 tahun 2004, Yordan melihat  masyarakat bisa melakukan judisial review atau constitutional review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan UU no 7 tahun 2004 tersebut. “ Judicial review oleh MK ini bertujuan untuk melakukan pengujian baik secara materil maupun formil UU No 7 Tahun 2004 terhadap pasal 33 UUD 45 sehingga bisa dilihat apakah UU ini mengemban amanat negara yang dimandatkan dalam UUD 45,”tandasnya.